Struktur
organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum
di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non
perwira/bawahan (subordinate crew).
Struktur
organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa
berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi
kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya
di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy,
general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan
juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang
mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda,
tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai
jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Untuk
kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy
(pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.
Nakhoda Kapal
UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b
KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin
kapal, kemudian dengan menelaah pasal341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21
Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut
(PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi
syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab
Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan
seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan.
Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu
tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang
bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin.
Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat
dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang
ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak
menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan
yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal
384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU.
No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a)
KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan
Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai
Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung
pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus
taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan
ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai
Pemimpin Kapal
Nakhoda
bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan
lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan
terhadap penumpang dan segala muatannya.
style="font-family: "Times New
Roman","serif";">3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal
sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang
bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum,
Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
1. - menahan/mengurung tersangka
di atas kapal
2. - membuat Berita Acara
Pemeriksaan (BAP)
3. - mengumpulkan bukti-bukti
4. - menyerahkan tersangka dan
bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan
pertama yang disinggahi.
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti
kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan
Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran
terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi
(biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian
Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor
Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi
kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi
(biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian
Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor
Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita
Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat
visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar
negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada
di negara yang bersangkutan.
Anak Buah Kapal
(ABK)
1.
Hak-hak Anak Buah Kapal
- Hak Atas Upah
- Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
- Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
- Hak Atas Cuti
- Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
- Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap
perintah Nakhoda
- Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin
Nakhoda atau yang mewakilinya
- Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan
senjata (api) di atas kapal
- Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap
perlu oleh Nakhoda
- Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan
muatannya, dalam kecelakaan kapal
- Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal
dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan
Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on
Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan
STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan
Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan
Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal
niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang
Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan
pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran
tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas
bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki
sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai
dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal
dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
- bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian
pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan
peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan
pelaut
- bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut
dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan
jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal
vk vg manual - YouTube
BalasHapus› vg › docs › vg-live- › vg › download youtube videos docs › vg-live- Apr 24, 2019 — Apr 24, 2019 This video is shown on YouTube with a Samsung Gear VR camera. You can view video of your favorite games, such as NBA Basketball, UFC Fighting Championship,